Selasa, 06 November 2012

TUGAS PKN

Kasus Korupsi Angie dan Miranda Mangkrak karena Urusan Politik


Jakarta - Pemberantasan korupsi tampak makin tenggelam seiring memanasnya percaturan politik di Tanah Air. Padahal, begitu banyak kasus korupsi yang harus ditangani oleh institusi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus Angelina Sondakh dan Miranda Swaray Goeltom adalah contoh kasus yang mangkrak di KPK setelah keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
"Sejak menangani kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR, KPK sudah menjadi lembaga politik. Jadi, sampai beberapa kali dilakukan pergantian pimpinannya, KPK tetap saja akan seperti lembaga politik," ujar Koordinator LSM People Aspiration Centre (PEACE) Ahmad Shahab kepada Suara Karya di Jakarta, Kamis (19/4).
Oleh sebab itu, 'mandek'nya penanganan Angelina Sondakh dan Miranda lebih disebabkan banyaknya kepentingan dalam kasus tersebut. "Angie adalah mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat, sedangkan Miranda mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Jadi, sangat masuk akal kalau kasus yang menyeret kedua orang itu karena adanya banyak kepentingan di sana," ujarnya menambahkan.
Kepentingan dimaksud, kata dia, karena penyidik yang ada di KPK berasal dari Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga, KPK belum berdaya dengan sepenuh hati dalam menindaklanjuti kedua orang tersebut.
Karenanya, ia mendesak penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam menangani kasus Angei dan Miranda yang dijadikan tersangka dalam dua kasus yang berbeda.
Senada, dikemukakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy, menegaskan, penegak hukum seyogyanya sudah melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Memang, persoalan Miranda-Agelina ini, menimbulkan banyak pertanyaan bagi kita. Sepertinya, persoalan pemberantasan korupsi kita tenggelam dengan hiruk pikuk percaturan politik di Senayan. Keduanya kan sudah tersangka, jadi logikanya, penyidik KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk memproses perkara ini," ujar Aboe.
Apalagi, kata dia, bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk meng-SP3-kan perkara, sehingga pastilah para penyidik KPK telah memiliki keyakinan 100 persen atas keterlibatan dua orang tersangka tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan, kenapa perkara Miranda-Anggie kok sepertinya terlantar di KPK. Memang banyak spekulasi yang berkembang bahwa ada upaya penyelematan beberapa orang tertentu pada kasus tersebut. Sulit pula menampik ketika ada yang menuding ada oknum internal yang bermain, sehingga seolah penanganan kasus dua orang tersangka ini menjadi bias. Namun saya kira, kita lebih layak mempercayakan penanganan kasus tersebut pada KPK, seharusnya dilakukan dengan segera ada atau tidaknya perkembangan atas penanganan kasus ini," ujarnya menambahkan.
Menurut dia, banyak pertanyaan ketika Wakil Ketua KPK Busyo Muqoddas menyatakan akan menangani perkara Angie setelah selesai perkara Miranda. Tetapi nyatanya, hingga saat ini tidak jelas penanganannya.
"Atas dasar apa Pak Busyro menganggap kasus Miranda lebih prioritas sehingga harus didahulukan ketimbang kasus Anggelina? Ini kan membuat publik bertanya. Apalagi Beliau pernah melakukan pertemuan tertutup dengan Fraksi Demokrat ketika pagi harinya tidak menghadiri paripurna DPR yang menetapkan komisioner KPK," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar