Kasus Korupsi Angie dan Miranda Mangkrak karena Urusan Politik

Jakarta
- Pemberantasan korupsi tampak makin tenggelam seiring memanasnya
percaturan politik di Tanah Air. Padahal, begitu banyak kasus korupsi
yang harus ditangani oleh institusi penegak hukum, termasuk Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus Angelina Sondakh dan Miranda Swaray
Goeltom adalah contoh kasus yang mangkrak di KPK setelah keduanya
ditetapkan menjadi tersangka.
"Sejak
menangani kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR, KPK sudah
menjadi lembaga politik. Jadi, sampai beberapa kali dilakukan pergantian
pimpinannya, KPK tetap saja akan seperti lembaga politik," ujar
Koordinator LSM People Aspiration Centre (PEACE) Ahmad Shahab kepada
Suara Karya di Jakarta, Kamis (19/4).
Oleh
sebab itu, 'mandek'nya penanganan Angelina Sondakh dan Miranda lebih
disebabkan banyaknya kepentingan dalam kasus tersebut. "Angie adalah
mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat, sedangkan Miranda mantan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia. Jadi, sangat masuk akal kalau kasus yang
menyeret kedua orang itu karena adanya banyak kepentingan di sana,"
ujarnya menambahkan.
Kepentingan
dimaksud, kata dia, karena penyidik yang ada di KPK berasal dari
Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga, KPK belum berdaya dengan sepenuh
hati dalam menindaklanjuti kedua orang tersebut.
Karenanya,
ia mendesak penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah
konkret dalam menangani kasus Angei dan Miranda yang dijadikan tersangka
dalam dua kasus yang berbeda.
Senada,
dikemukakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar
Al-Habsy, menegaskan, penegak hukum seyogyanya sudah melakukan penahanan
terhadap keduanya.
"Memang,
persoalan Miranda-Agelina ini, menimbulkan banyak pertanyaan bagi kita.
Sepertinya, persoalan pemberantasan korupsi kita tenggelam dengan hiruk
pikuk percaturan politik di Senayan. Keduanya kan sudah tersangka, jadi
logikanya, penyidik KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk
memproses perkara ini," ujar Aboe.
Apalagi,
kata dia, bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk meng-SP3-kan
perkara, sehingga pastilah para penyidik KPK telah memiliki keyakinan
100 persen atas keterlibatan dua orang tersangka tersebut.
"Yang
menjadi pertanyaan, kenapa perkara Miranda-Anggie kok sepertinya
terlantar di KPK. Memang banyak spekulasi yang berkembang bahwa ada
upaya penyelematan beberapa orang tertentu pada kasus tersebut. Sulit
pula menampik ketika ada yang menuding ada oknum internal yang bermain,
sehingga seolah penanganan kasus dua orang tersangka ini menjadi bias.
Namun saya kira, kita lebih layak mempercayakan penanganan kasus
tersebut pada KPK, seharusnya dilakukan dengan segera ada atau tidaknya
perkembangan atas penanganan kasus ini," ujarnya menambahkan.
Menurut
dia, banyak pertanyaan ketika Wakil Ketua KPK Busyo Muqoddas menyatakan
akan menangani perkara Angie setelah selesai perkara Miranda. Tetapi
nyatanya, hingga saat ini tidak jelas penanganannya.
"Atas
dasar apa Pak Busyro menganggap kasus Miranda lebih prioritas sehingga
harus didahulukan ketimbang kasus Anggelina? Ini kan membuat publik
bertanya. Apalagi Beliau pernah melakukan pertemuan tertutup dengan
Fraksi Demokrat ketika pagi harinya tidak menghadiri paripurna DPR yang
menetapkan komisioner KPK," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar